KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakandi masing-masing satuan
pendidikan. KTSP terdiri atas tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan
muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan
silabus. Pengembangan KTSP yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses,
kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
2. Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau
satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervise dinas pendidikan atau
kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi
untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan
berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta
memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk
pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi,
dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun
oleh BSNP.
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan
berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk
mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk
mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik
disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran
berpusat pada peserta didik.
b. Beragam dan terpadu.
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang
dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap
perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status social ekonomi, dan
jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan
lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan
dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Kurikulum dikembangkan atas
dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang
secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman
belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
Pengembangan kurikulum
dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk
menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya
kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu,
pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial,
keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
e. Menyeluruh dan berkesinambungan.
Substansi kurikulum mencakup
keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang
direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
f. Belajar sepanjang hayat.
Kurikulum diarahkan kepada
proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik agar mampu dan
mau belajar yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan
keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal
dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang
serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
g. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan
kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto
Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Acuan Operasional
Penyusunan KTSP
KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
a. Peningkatan iman dan takwa
serta akhlak mulia. Keimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh.
Kurikulum disusun agar sejauh mungkin semua mata pelajaran dapat menunjang
peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
b. Peningkatan potensi,
kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta
didik. Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan
martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif,
kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum
disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan
intelektual, emosional dan sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
c. Keragaman potensi dan
karakteristik daerah dan lingkungan. Daerah memiliki potensi, kebutuhan,
tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah
memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup
sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk
menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
d. Tuntutan pembangunan daerah
dan nasional. Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan
pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan
mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional.
Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling mengisi.
e. Tuntutan dunia kerja. Kegiatan pembelajaran harus
dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa
kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu
memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal
ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik
yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
f. Perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni. Pendidikan perlu mengantisipasi dampak
global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat
berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus
melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan
dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan
secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
g. Agama. Kurikulum harus dikembangkan
untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap
memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan
kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan
akhlak mulia.
h. Dinamika perkembangan global. Pendidikan harus menciptakan
kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting dalam
dinamika perkembangan global dimana pasar bebas sangat berpengaruh pada semua
aspek kehidupan semua bangsa. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan
individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup
berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
i. Persatuan nasional dan
nilai-nilai kebangsaan. Pendidikan diarahkan untuk membangun
karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting
bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI.
Kurikulum harus dapat mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan
serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
Muatan kekhasan daerah harus dilakukan secara proporsional.
j. Kondisi sosial budaya
masyarakat setempat. Kurikulum harus dikembangkan dengan
memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang
pelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat
harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan
bangsa lain.
k. Kesetaraan gender. Kurikulum harus diarahkan kepada
terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan mendukung upaya kesetaraan jender.
l. Karakteristik satuan
pendidikan. Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi,
tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar