Sejarah Lahirnya
Undang Undang 1945
Sebagai Negara
yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal
dengan undang-undang dasar 1945. Eksistensi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangaat panjang hingga akhirnya
diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.
Dalam sejarahnya, Undang-Undang
Dasar 1945 dirancing sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh badan
penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam
bahasa jepang dikenal dengan dokuritsu zyunbi tyoosakai yang beranggotakan 21
orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19
orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra
dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. Badan
tersebut (BPUPKI) ditetapkan berdasarkan maklumat gunseikan nomor 23 bersamaan
dengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 April 1945 (Malian, 2001:59)
Badan ini
kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia
merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45).
Para tokoh perumus itu adalah antara lain Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus
Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo,
Soetarjo Kartohamidjojo, Prop. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan
Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi,
Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH.
Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul WACHID hasyim dan Mr. Mohammad Hasan
(Sumatra).
Latar Belakang
Latar
belakang terbentuknya konstitusi (UUD’45) bermula dari janji Jepang untuk
memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut
antara lain berisi “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan asia timur
raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan
pemerintah hindia belanda. Tentara Dai Nippon serentak menggerakkan angkatan
perangnya, baik di darat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan
penjajahan Belanda”.
Sejak
saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda
serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang,
sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai
bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah
yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia.
Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya.
Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan
leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan
tiba.
Setelah
kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa
ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan. Sehingga lengkaplah Indonesia
menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari
setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan
sebagai berikut :
Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang
bahannya diambil dari rancangan undang-undang yang disusun oleh panitia perumus
pada tanggal 22 Juni 1945;
Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir
seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16
Juni 1945;
Memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno
sebagai presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden;
Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi komite Nasional;
Dengan
terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka
secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah Negara, sebab syarat yang lazim
diperlukan oleh setiap Negara telah ada yaitu adanya :
Rakyat,
yaitu bangsa Indonesia; Wilayah, yaitu tanah air Indonesia yang terbentang
dari sabang hingga ke merauke yang terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan
kecil; Kedaulatan yaitu sejak mengucap proklamasi kemerdekaan Indonesia; Pemerintah yaitu
sejak terpilihnya presiden dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan
Negara;
Tujuan Negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan pancasila; Bentuk Negara yaitu Negara kesatuan.
B. KESIMPULAN
Hukum tata negara adalah diselenggarakan untuk menumbuhkan kesadaran dan mengetahui hukum antar Negara serta
kemampuan berpikir secara komprehensip integral untuk mencapai tujuan suatu
hubungan perdamaian antar negara.
Visi pendidikan dan pedoman
penyelenggaraan dalam mengembangkan kepribadian kita menjadi warga Negara yang
lebih baik, misinya membantu kita sebagai warga Negara agar mampu mewujudkan
nilai – nilai dasar perjuangan bangsa
Indonesia, kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmu secara
bertanggung jawab terhadap kemanusiaan yang adil dan beradab resume ini diharapkan agar kita dapat
memahami manfaat dari tujuan hukum tata
negara sesuai dengan pancasila dan UUD 1945
kemudian di kupas secara singkat tentang tujuan hukun tata negara , dan
pada bagian akhir disampaikan cara memahami tujuan hukum tata negara yang merupakan bagian
terpenting dalam pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar